Kabupaten Tangerang
Beranda » Sempat Larang Wartawan Meliput, Begini Kata BPN Tangerang soal Musyawarah Ganti Rugi Lahan Tol Serpong-Balaraja

Sempat Larang Wartawan Meliput, Begini Kata BPN Tangerang soal Musyawarah Ganti Rugi Lahan Tol Serpong-Balaraja

Kepala BPN Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo.

TANGERANG, LensaPublik.co.id – Usai insiden pelarangan awak media untuk meliput jalannya rapat secara langsung, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi resmi. BPN menjelaskan alasan di balik tertutupnya agenda musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Serpong-Balaraja.

Klarifikasi ini disampaikan guna meredam kekeliruan informasi di tengah publik sekaligus meredam kesalahpahaman antara pihak BPN Kabupaten Tangerang dan para wartawan.

Kepala BPN Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, menjelaskan bahwa pembatasan akses liputan bagi jurnalis di dalam ruangan bukan bertujuan untuk menutup-nutupi informasi dari publik. Kebijakan tersebut diberlakukan karena agenda musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian itu bersifat spesifik dan terbatas.

“Agenda musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah itu hanya boleh dihadiri oleh pihak yang berhak atau warga pemilik lahan dengan panitia pengadaan tanah. Hal ini bertujuan agar proses musyawarah berjalaan lancar,” kata Didik, Jumat (21/8/2026).

Lanjut Didik, meskipun sesi musyawarah di dalam ruangan berlangsung secara tertutup, ia memastikan bahwa BPN Kabupaten Tangerang akan tetap transparan menyampaikan hasil rapat tersebut kepada publik melalui rekan-rekan media.

PKK Kabupaten Tangerang Ukir Prestasi, Sabet Juara Umum Lomba Tingkat Provinsi

“Kehadiran pihak luar dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan dan kelancaran proses musyawarah. Hasil rapat akan kami sampaikan kepada para jurnalis melalui press rilis, setelah kegiatan rampung,” ujarnya.

Didik menegaskan bahwa pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian merupakan titik krusial yang diatur langsung dalam undang-undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tujuannya adalah untuk mendengarkan aspirasi warga sekaligus menetapkan bentuk kompensasi yang paling tepat bagi pemilik lahan terdampak.

“Alhamdulilah, proses musyawarah kemarin berjalan dengan aman dan tertib. Sebagian besar warga yang hadir dalam agenda tersebut menyampaikan sepakat,” terangnya.

Didik menambahakan, rapat musyawarah penetapan ganti kerugian pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, itu dihadiri sebanyak 26 warga Desa Cirarab, Kecamatan Legok yang terdampak pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja.

“Dari 28 warga yang kami undang, ada dua yang tidak hadir. Karena itu, kami akan menjadwalkan ulang agenda musyawarah ini bagi dua warga tersebut,” tandasnya. (Cuni)

Ubah Harapan Jadi Kemandirian, Bupati Tangerang Suntik Semangat Wirausaha Baru Lewat Alat Produksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×