Kabupaten Tangerang
Beranda » DPRD Panggil BPN dan Bapenda Soal Sengketa Tanah, Penerbitan Sertifikat Lahan Dinilai Cacat Hukum

DPRD Panggil BPN dan Bapenda Soal Sengketa Tanah, Penerbitan Sertifikat Lahan Dinilai Cacat Hukum

Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelesaikan sengketa pertanahan yang melilit hubungan keluarga besar almarhum H. Abu Saleh dan almarhum H. Sukmawijaya, Rabu (10/9/2026).

TANGERANG, LensaPublik.co.id – Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelesaikan sengketa pertanahan yang melilit hubungan keluarga besar almarhum H. Abu Saleh dan almarhum H. Sukmawijaya, Rabu (10/9/2026). Dalam rapat tersebut, tim kuasa hukum ahli waris Abu Saleh, menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat hak milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat yang dikuasai oleh H. Sukmawijaya sarat dengan cacat administrasi.

Kuasa hukum ahli waris Abu Saleh, Ericson Tua Sianturi, mengungkapkan keheranannya terhadap Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang yang meloloskan penerbitan sertifikat atas nama H. Sukmawijaya. Menurutnya, ada prosedur validasi alas hak yang dilewati sehingga merugikan hak keperdataan keluarga ahli waris Abu Saleh.

​”Apa yang dilakukan dalam penerbitan sertifikat ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan sudah masuk kategori penyelundupan hukum. Ada upaya menggunakan prosedur formal untuk melegalkan kepemilikan hak atas tanah yang jelas-jelas milik ahli waris Abu Saleh,” ujarnya.

Ericson mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan masif dalam prosedur administratif yang ditempuh oleh pemohon dalam proses penerbitan sertifikat lahan seluas 13.000 meter di wilayah Desa Gembong, Kecamatan Balaraja itu. Menurutnya, penerbitan sertifikat atas nama H. Sukmawijaya tersebut mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) serta prinsip kehati-hatian dalam hukum pertanahan.

“Bagaimana bisa Kantot BPN menerbitkan sertifikat lahan hanya berlandaskan surat keterangan pemohon yang disertai keterangan Kepala Desa. Sedangkan jelas-jelas klien kami masih memiliki hak-hak lama atas kemilikan tanah tersebut,” ungkapnya.

PKK Kabupaten Tangerang Ukir Prestasi, Sabet Juara Umum Lomba Tingkat Provinsi

Ericson meyakini, penerbitan sertifikat tersebut cacat administasi dan harus dibatalkan. Terlebih, selain kliennya memegang bukti autentik berupa girik, dugaan tersebut diperkuat oleh bukti keterangan kepala desa yang menyebutkan bahwa ada kekeliruan dalam keterangan dirinya saat pengajuan sertifikat.

“Semestinya sertifikat tersebut otomatis dibatalkan karena cacat hukum,” imbuhnya.

​Lebih lanjut, Ericson mendesak Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap jajaran ATR/BPN Kabupaten Tangerang. Ia menilai ada potensi upaya penyelundupan hukum dalam lolosnya proses penerbitan sertifikat tanah di atas lahan milik keluarga klienya.

​”Selanjutnya kami sedang menyiapkan langkah hukum komprehensif, baik melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan sertifikat cacat hukum tersebut, maupun ke Pengadilan Negeri mengenai sengketa nya tersebut,” tegasnya.

​Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa pihaknya menerbitkan sertifikat tersebut berdasarkan permohonan yang dilampiri surat pernyataan penguasaan fisik serta surat pernyataan waris dan keterangan kepala desa yang diajukan oleh pemohon saat itu.

Ubah Harapan Jadi Kemandirian, Bupati Tangerang Suntik Semangat Wirausaha Baru Lewat Alat Produksi

Kendati demikian, BPN mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan konfirmasi silang secara mendalam kepada seluruh ahli waris karena mengandalkan keabsahan berkas formil yang diserahkan.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fuzianto, menuturkan bahwa meskipun RDP berjalan cukup alot, namun akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Dimana pada intinya, meninta agar Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang memberikan pelayanan termasuk langkah administratif, dalam proses pembuktian dalam persoalan ini.

“DPRD mendorong agar instansi Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang dapat megambil langkah administratif yang diperlukan dan membantu klarifikasi yang diperlukan terutama dalam proses pembuktian hukum,” ungkapnya.

Selain itu, para pihak atau pelapor dalam hal ini ahli waris almarhum Abu Saleh, juga dipersilahkan untuk melanjutkan upaya hukum yang sedang ditempuh.

Semarak Maulid Nabi 1448 H, Masjid Baitul Ilmi Hadirkan Safari Dakwah di Mutiara Korelet 3

RDP yang berlangsung di ruang rapat gabungan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang tersebut dihadiri pimpinam dan anggota Komisi 1 , perwakilan BPN Kabupaten Tangerang, keluarga ahli waris Abi Saleh, tokoh masyagakat Kecamatan Cisoka Wahyu Nugraha, serta para perwakilan dari instansi terkait. Sedangkan perwakilan keluarga almarhum H. Sukmawijaya tak ada satupun yang hadir dalam rapat tersebut. (Cuni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×