Kabupaten Tangerang
Beranda » Sasar Sektor Korporasi, Disnaker Tangerang Optimalkan Retribusi TKA Demi Dongkrak PAD

Sasar Sektor Korporasi, Disnaker Tangerang Optimalkan Retribusi TKA Demi Dongkrak PAD

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana

TANGERANG, LensaPublik.co.id — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabu­paten Tangerang terus mengintensifkan pengawasan dan penarikan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah setempat. Langkah tegas ini dilakukan guna memastikan kepatuhan perusahaan sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana menyatakan bahwa keberadaan TKA di berbagai perusahaan wajib memberikan kontribusi nyata bagi daerah melalui pembayaran retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menurutnya, optimalisasi sektor ini dinilai masih memiliki potensi besar untuk ditingkatkan.

“Retribusi penggunaan TKA merupakan salah satu sumber PAD yang potensial. Karena itu kami terus melakukan berbagai langkah strategis agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan aspek pelayanan kepada dunia usaha,” ujarnya.

Untuk mencapai target maksimal, Disnaker Kabupaten Tangerang telah menyusun sejumlah program yang akan dijalankan secara berkelanjutan. Di antaranya peningkatan kualitas pelayanan perpanjangan RPTKA, pemanfaatan layanan digital untuk mem­permudah proses pembayaran, verifikasi rutin terhadap perusahaan pengguna TKA, serta sosialisasi intensif mengenai kewajiban dan meka­nisme pembayaran retribusi.

​Dalam pelaksanaannya, Disnaker Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Kantor Imigrasi serta instansi terkait lainnya.

Rudi menegaskan, langkah kolaboratif ini bertujuan untuk memperketat pengawasan, menertibkan administrasi, serta meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor ketenagakerjaan.

PKK Kabupaten Tangerang Ukir Prestasi, Sabet Juara Umum Lomba Tingkat Provinsi

​Bagi perusahaan yang kedapatan menunggak atau lalai dalam membayarkan kewajiban retribusi TKA, tidak segan-segan disanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penangguhan layanan perizinan ketenagakerjaan.

“Capaian retribusi TKA dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang baik dan terus mengalami peningkatan, sehingga melampaui target yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi indikator bahwa kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi semakin baik dan meningkat,” pungkasnya. (Cuni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×