TANGERANG, LensPublik.co.id – Sebuah tempat usaha kebugaran dan kesehatan, RVM Massage and Lounge, yang berlokasi di Ruko Dotcom Blok B16, Kelapa Dua, mendapat teguran keras dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, karena belum pernah membayar pajak sejak mulai beroperasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budi Mulyanto, meyebutkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Pajak Daerah (SIMPAD), RVM Massage and Lounge, telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak sejak Agustus 2025.
“Sejak terdaftar sebagai wajib pajak pada Adgustus 2025 lalu, hingga Mei 2026 RVM Massage and Lounge, belum pernah membayar pajak,” kata Slamet Budi, Rabu (6/5/2026).
Ia mengungkapkan, Bapenda Kabupaten Tangerang melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) telah dua melayangkan surat peringatan, agar pengelola RVM Message segera menunaikan kewajibannya membayar pajak.
“Surat pertama kita layangkan pada November 2025 dan yang kedua pada 2 Maret 2026. Namun, hingga kini RVM Message belum juga meninaikan kewajiban pajaknya,” imbuhnya.
Slamet Budi menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap RVM Message dengan memasang segel peringatan keras bertuliskan tidak patuh pajak, apabila pihak perusahaan tetap membandel tidak menunaikan kewajiban pajaknya.
Kepala Bidang (Kabid) Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif Hidayat menambahkan, RVM dalam kategori pajak self-assessment. Dalam sistem ini, pelaku usaha diberikan kepercayaan untuk mencatat, melaporkan, dan menyetorkan sendiri besaran omzet bulanan mereka kepada pemerintah daerah.
Sistem ini berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bersifat official assessment, di mana nilai pajaknya langsung ditetapkan oleh kantor pajak. Pada sistem self-assessment, kejujuran wajib pajak menjadi kunci utama.
“Kalau RVM bersifat self itu, mereka melaporkan sendiri omzetnya per bulan. Kami terus memantau agar laporan yang masuk sesuai dengan realita di lapangan,” tuturnya. (Cuni)



Komentar