Kabupaten Tangerang
Beranda » Judi Sabung Ayam di Jayanti Digerebek, Polisi Amankan Barang Bukti dan Motor

Judi Sabung Ayam di Jayanti Digerebek, Polisi Amankan Barang Bukti dan Motor

Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan.

TANGERANG, LensaPublik.co.id – Aparat Polresta Tangerang menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/5/2026). Penggerebekan dipimipin langsung Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

“Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Dan kami langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Indra Waspada.

Dia menjelaskan, dari penggerebekan itu diamankan dua orang yang diduga terlibat dalam judi sabung ayam. Kemudian 13 ekor ayam aduan, 6 sarung ayam, jam dinding, buku rekapan, kandang, dan 28 unit sepeda motor.

“Untuk selanjutnya tempat atau lapak sabung telah dilakukan pembongkaran dan sudah di police line,” kata Indra Waspada.

Indra Waspada menegaskan, akan terus memberantas praktik judi termasuk sabung ayam serta akan melakukan penegakkan hukum. Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi tersebut.

Konsolidasi Jelang Pemilu 2029, NasDem Tangerang Target Menang Pileg dan Pilkada

“Dan apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan, akan kami tindaklanjuti,” tandasnya. (Cuni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×