Kabupaten Tangerang
Beranda » Dolar Tembus RP. 17.500 : Jika APBN Terkoreksi, APBD Berpotensi Rasionalisasi

Dolar Tembus RP. 17.500 : Jika APBN Terkoreksi, APBD Berpotensi Rasionalisasi

H. Muhamad Pahruroji.

LensaPublik.co.id – Pelemahan rupiah yang menembus level psikologis Rp17.500 per dolar AS pada Mei 2026 memaksa pemerintah pusat dan daerah menyiapkan langkah koreksi anggaran secara cepat dan terukur.

Berdasarkan analisis fiskal internal dan rilis sejumlah lembaga riset ekonomi, asumsi makro APBN 2026 yang menggunakan kurs Rp16.600/USD tidak lagi relevan dengan kondisi pasar saat ini. Jika tren depresiasi berlanjut, APBN berpotensi mengalami koreksi besar pada APBN Perubahan 2026.

JIika potensi APBN terkoreksi, maka berpotensi daerah akan terdampak tidak terhindarkan.

“Kalau APBN terkoreksi, konsekuensinya langsung ke APBD. Transfer pusat DAU, DAK, dan DBH akan turun. Sementara harga barang modal dan operasional proyek naik karena ketergantungan impor.

Skenario pemerintah pusat jika nilai tukar rupiah semakin melemah terhadap dollar diantaranya adalah :
*Pemotongan Transfer Pusat* Simulasi Kemenkeu menunjukkan potensi pemotongan DAU 8-12% jika penerimaan negara turun.

Konsolidasi Jelang Pemilu 2029, NasDem Tangerang Target Menang Pileg dan Pilkada

*Kenaikan Biaya Proyek* Harga aspal, besi, alat berat, dan alat kesehatan impor naik 15-20%. Anggaran proyek yang disetujui akhir 2025 menjadi tidak cukup. Risiko terjadi keterlambatan dan kekurangan pembiayaan meningkat.

*Tekanan pada Layanan Dasar*
Program kesehatan, pendidikan, dan bansos rentan tertunda. Mungkinkah Pemerintah daerah dipaksa memilih antara menunda proyek infrastruktur atau memotong belanja operasional.

*Langkah Antisipasi Pemerintah Daerah*

Untuk memitigasi risiko, Pemerintah Daerah perlu menyiapkan beberapa langka diantaranya adalah :

*Skenario APBD Perubahan 2026*: Menyusun 2 skenario fiskal dengan asumsi kurs Rp17.500, – Rp18.000 /USD.

Bau Menyengat Resahkan Warga Citra Raya, Dewan Nonce Dorong Pemkab Tangerang Bertindak

*Percepatan PAD*: Mengoptimalkan digitalisasi pajak daerah, retribusi, dan kerja sama BUMD untuk mengurangi ketergantungan pada transfer pusat.

*Moratorium Proyek Impor*: Memprioritaskan proyek yang menggunakan TKDN minimal 70% agar tidak terpukul fluktuasi kurs.

“Penerintah Daerah tidak hanya menunggu Pemerintah Pusat, Pemerinyah Daerah harus mandiri dan gesit. Skenario terburuk sudah harus dipersiapkan oleh Daerah, agar layanan dasar terhadap masyarakat tidak terganggu.

*Imbauan kepada Pusat*

Pemerintah pusat segera memberikan sinyal jelas terkait skenario koreksi APBN dan formula penyesuaian transfer daerah.

Miris, Guru Madrasah Digaji Hanya Rp65 Ribu Sebulan, Ketua Amud: Kita Akan Perjuangkan

Keterlambatan informasi akan memperparah ketidakpastian di tingkat daerah, karena daerah juga butuh kepastian dan kesiapan dalam menghadapi potensi melemahnya kurs rupiah terhadap dolllar.

Langkah Pemerintah Pusat dengan tidak dilakukannya pengurangan Transfer DAU, DAK dan DBH dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, akan menjadikan Pemerintah Daerah tetap mampu melakukan pelayanan dasar dengan baik kepada masyarakat.

H. Muhamad Pahruroji
*Mantan anggota DPRD*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×