TANGERANG, LensaPublik.co.id – Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tangerang, yang kedapatan nongkrong di kafe atau warung kopi saat jam kerja tanpa alasan jelas bersiap-siap kena sanksi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), memastikan akan menindak tegas ASN yang terbukti melanggar disiplin jam kerja.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, merespons viralnya pemberitaan PNS Pemkab Tangerang Sering Nongkrong di Kafe saat Jam Kerja.
“Kami akan menindak tegas ASN yang terbukti melanggar disiplin jam kerja,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, Rabu (29/7/2026).
Namun demikian, ia menekankan tidak semua ASN yang berada di kafe makan saat jam kerja otomatis melanggar aturan. Ada kemungkinan, ASN tersebut sedang menjalankan tugas dinas di luar kantor atau mendapat izin dari atasan untuk mengadakan rapat maupun pertemuan kerja di luar kantor.
“Jadi, jika di Kabupaten Tangerang ditemukan ASN berada di kafe atau warung-warung lainya saat jam kerja, harus dipastikan dulu konteksnya, apakah sedang menjalankan tugas dinas di luar kantor atau mendapat izin dari atasan,” jelasnya.
Menurut Beni, terdapat berbagai tugas kedinasan yang memang mengharuskan ASN bekerja di luar kantor, misalnya rapat koordinasi, survei lapangan, monitoring proyek, hingga pertemuan dengan pemangku kepentingan yang terkadang dilakukan di lokasi umum, termasuk kafe.
“Namun, apabila terbukti meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, ASN dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Beni menjelaskan, terkait teguran ASN tak disiplin diatur di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan pegawai. Maka menyangkut disiplin, atasan langsung PNS yang bersangkutan wajib melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya.
“Apabila tidak ada perubahan setelah diberikan teguran, maka atasannya bisa langsung menyampaikan kepada BKPSDM untuk kita panggil dan kita proses hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat,” terangnya.
Lanjut Beni, langkah BKPSDM dalam penegakan disiplin hanya memonitor dan memantau kehadiran PNS yang tidak masuk kantor melalui Aplikasi.
Untuk memperkuat disiplin pegawai, kata Beni, Pemkab Tangerang juga telah menerapkan sistem absensi digital melalui aplikasi ASN-G yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (SIMASN) milik pemerintah pusat.
“Aplikasi tersebut dikembangkan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta sudah terintegrasi dengan sistem pemerintah pusat. Sehingga, pengawasan terhadap ASN lebih efektif,” paparnya.
Beni menegaskan, pembinaan disiplin ASN terus dilakukan, baik oleh BKPSDM maupun langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkahtersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat budaya kerja yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab di lingkungan birokrasi.
“Kepatuhan terhadap kehadiran dan jam kerja merupakan kewajiban dasar ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, BKPSDM mengimbau seluruh perangkat daerah diminta untuk memperketat pengawasan terhadap kehadiran pegawai serta memastikan ASN menjalankan kewajiban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap pelanggaran ASN terhadap ketentuan kehadiran harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga integritas organisasi dan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumna, masih banyak PNS yang nongkrong di kafe saat jam dinas. Seperti yang terpantau pada Senin (27/72026), di salah satu Kafe di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.
Sekitar pukul 14.05 WIB, sejumlah orang berseragam PNS terlihat nongkrong di salah satu kafe di kawasan tersebut.
Para PNS yang nongkrong di kafe itu sengaja mengunakan baju seragam lengkap dengan identitas lambang Kabupaten Tangerang. Bahkan, ada pula PNS yang minum kopi di kafe mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. (Cuni)



Komentar