Kabupaten Tangerang
Beranda » GMNI Desak APH Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Anggaran di KPU Kabupaten Tangerang

GMNI Desak APH Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Anggaran di KPU Kabupaten Tangerang

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Saepul Bahri

TANGERANG, LensaPublik.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Tangerang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik mark-up anggaran dalam kegiatan evaluasi Pilkada 2024 dan pembubaran Badan Adhoc di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.

Desakan ini muncul setelah adanya pengakuan pihak KPU Kabupaten Tangerang, bahwa terdapat anggaran sebesar Rp532 juta yang dikelola KPU, jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan harus dikembalikan ke kas negara. Temuan tersebut berkaitan dengan transaksi penyedia jasa yang diduga mengandung indikasi pemahalan harga (mark-up), sehingga penyedia diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp532 juta ke kas negara.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Saepul Bahri menegaskan, temuan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administratif semata. Indikasi pemahalan harga hingga mencapai setengah miliar lebih dalam penggunaan anggaran publik merupakan persoalan serius yang harus diuji melalui proses penegakan hukum yang independen, profesional, dan transparan.

“Temuan BPK yang mengindikasikan adanya pemahalan harga tidak boleh berhenti pada mekanisme pengembalian kerugian negara. Aparat Penegak Hukum harus mengusut secara menyeluruh apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut,” ungkap Saepul Bahri, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, pengembalian uang atas temuan tersebut bukan berarti menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

H. Astayudin Kembali Dipercaya Prabowo Pimpin DPC Gerindra Kabupaten Tangerang, H. Sobri Sekretaris

” Kami dari GMNI menilai integritas penyelenggara pemilu merupakan fondasi utama demokrasi. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara harus ditangani secara terbuka agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” tuturnya.

Selain itu, GMNI juga meminta APH menelusuri secara komprehensif, mekanisme penentuan harga dalam kegiatan yang menjadi temuan BPK, peran dan tanggung jawab penyedia jasa maupun pihak-pihak yang menyetujui pembayaran.

“Kemudian, kemungkinan adanya persekongkolan, penggelembungan harga, atau penyalahgunaan kewenangan dan penelusuran potensi kerugian negara yang sebenarnya berdasarkan hasil audit investigatif. Semuanya harus ditelusuri secara komprehensif,” terangnya.

Lanjut Saepul Bahri, GMNI juga mendesak agar pemeriksaan tidak berhenti pada pihak penyedia jasa semata, tetapi turut mengusut apabila terdapat keterlibatan oknum pejabat atau pihak lain yang berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban kegiatan tersebut.

Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki fungsi kontrol sosial, lanjutnya, GMNI menegaskan akan terus mengawal proses ini agar berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Penegakan hukum yang adil merupakan syarat penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

PKK Kabupaten Tangerang Ukir Prestasi, Sabet Juara Umum Lomba Tingkat Provinsi

“GMNI Kabupaten Tangerang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses penanganan temuan ini secara kritis namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga setiap pihak memperoleh proses hukum yang adil berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya. (Cuni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×