Kabupaten Tangerang
Beranda » 41 Kandidat se-Banten Segera Ikuti UKK Demi Rebut Kursi Ketua DPC

41 Kandidat se-Banten Segera Ikuti UKK Demi Rebut Kursi Ketua DPC

Sekretaris DPW PKB Banten sekaligus Anggota DPRD Provinsi Banten, H. Umar bin Barmawi.

LensaPublik.co.id – Sebanyak 41 bakal Calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se-Banten akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) tahap pertama.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DPW Banten Umar Barmawi, mengatakan bahwa sebanyak 41 calon ketua DPC tersebut merupakan hasil penjaringan melalui Musyawarah Cabang (Muscab) di delapan kota/kabupaten se-Provinsi Banten.

“Alhamduliah Muscab di delapan kota/kabupaten se-Banten sudah rampung, terakhir kemarin Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Cilegon. Dari lseluruh Muscab se-Banten ini total ada 41 bakal calon ketua DPC, kata Umar, Senin (13/4/2026).

Adapun 41 bakal calon tersebut terdiri dari DPC Kota Cilegon sebanyak 3 bakal calon, Kota serang 4 bakal calon, Kabupaten Serang 5 bakal calon, Kabupaten Lebak 4 bakal calon, Kabupaten Pandeglang 5 bakal calon, Kabupaten Tangerang 9 bakal calon, Kota Tangerang 5 bakal calon dan Kota Tangsel sebanyak 6 bakal calon.

“Saat ini kami masih merumuskan tahapan UKK dari DPP PKB. Insya Allah dalam waktu dekat Banten mendapat jadwal karena ini UKK serentak se-Indonesia masing-masing Provinsi,” ujarnya.

Realisasi Retribusi Parkir di Kabupaten Tangerang Tak Capai Target, Sepanjang 2025 Hanya Rp 5 Juta

Anggota DPRD Banten ini menjelaskan, pelaksanaan UKK tahap pertama akan melibatkan tim profesional guna memastikan proses penilaian berlangsung objektif.

Hasil dari tahapan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB sebagai bahan evaluasi untuk menentukan calon yang berhak melanjutkan ke UKK tahap kedua.

“UKK ini akan melibatkan external sebuah lembaga profesional yang biasa digunakan pihak swasta dan pemerintahan,” pungkasnya. (Cuni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×