Kabupaten Tangerang
Beranda » Ahli Waris Nasim Bin Tian Menang Banding Lawan Pengembang Paramount Petals

Ahli Waris Nasim Bin Tian Menang Banding Lawan Pengembang Paramount Petals

Photo : Istimewa

TANGERANG, LensaPublik.co.id – Upaya hukum ahli waris waris Nasim Bin Tian membuahkan hasil setelah Pengadilan Negeri Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Putusan Pengadilan Tinggi Banten tertanggal 30 Juli 2026 tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1228/Pdt.G/PN tng tanggal 20 Mei 2026.

Majelis hakim banding juga memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan untuk menguji seluruh substansi sengketa yang diajukan para pihak.

Kuasa hukum salah satu ahli waris, Fajar, SH, membenarkan keputusan hakim Pengadilan Tinghi Banten itu. Putusan tersebut telah disampaikan hakim secara e-court pada Jumat (30/7/2026).

“Hasilnya Alhamdulillah, gugatan ahli waris dikabulkan permohonannya. Jadi putusannya itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Fajar, Kamis (30/7/2026).

H. Astayudin Kembali Dipercaya Prabowo Pimpin DPC Gerindra Kabupaten Tangerang, H. Sobri Sekretaris

Fajar menjelaskan, perkara tersebut diajukan oleh para Ahli Waris Nasim bin Tian terhadap PT Bumi Sejahtera Puramas selaku pengembang perumahan Paramount Petals.

Menurutnya, langkah banding itu diajukan karena pihaknya sangat merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim PN Tangerang. Pasalnya, dalam persidangan tersebut majelis hakim terkesan hanya mengakomodir dokumen yang diajukan pihak penggugat.

“Bagaimana tidak janggal, majelis hakim memutuskan pihak penggugat sebagai pemilik tanah yang sah, hanya dengan dasar kepemilikan Surat Pelepasan Hak (SPH). Sedangkan pihak tergugat jelas-jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti kepemilikan tertinggi dan terkuat atas tanah dan bangunan di Indonesia,” ungkapnya.

Fajar menyebut terdapat kejanggalan dalam perkara ini, terutama, Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dijadikan dasar klaim oleh penggugat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat surat dari pihak Kecamatan Curug yang menyatakan bahwa dokumen SPH tersebut belum ditemukan dalam arsip resmi kecamatan.

Selain itu, dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang diajukan pengguggat juga dinilai janggal, karena yang ditunjukkan dalam persidangan hanya berupa salinan atau fotokopi. (Cuni)

PKK Kabupaten Tangerang Ukir Prestasi, Sabet Juara Umum Lomba Tingkat Provinsi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×