TANGERANG, LensaPublik.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, telah mengembalikan uang senilai sekitar Rp 129 juta ke kas negara. Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Kuswanto mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan sebagian dari temuan atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025, BPK RI menemukan adanya anggaran sebesar Rp532 juta yang dikelola oleh KPU Kabupaten Tangerang untuk Kegiatan evaluasi Pilkada 2024 sekaligus pembubaran badan Adhoc tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Temuan tersebut diakui langsung Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Kuswanto, saat ditemui awak media di kantornya.
“Kita akui memang itu jadi temuan, itu bagian dari kegiatan evaluasi pembubaran badan adhoc paska kegiatan tahapan Pilkada yah,” ungkap Kuswanto, Rabu (22/7/2026).
Ia menuturkan, persoalan temuan dari BPK tersebut sebenarnya kaitan dengan pihak ketiga sebagai penyedia jasa.
Dimana pihak ketiga diharuskan melakukan pengembalian dana sebesar Rp.532 juta ke kas negara. Namun, pihak ketiga belum mengembalikan semua uang tersebut.
“Total pengembalian oleh penyedia harus Rp.532 juta, CV Langit. Alhamdulillah ditindaklanjuti, mudah-mudahan di tahun ini beres,” katanya.
Sementara Kasi Komunikasi KPU Kabupaten Tangerang, Agung, mengungkapkan bahwa pihak ketiga akhirnya menyanggupi untuk melakukan pengembalian dengan dicicil sampai akhir tahun 2026.
“Kan total itu harus pengembalian Rp. 532 juta, nah penyedia ini ada itikad baik untuk mengembalikan dengan dicicil ya, sebagian sudah masuk sampai akhir 2026 itu harus lunas,” ungkapnya.
Menurut Agung, temuan BPK ini muncul setelah pemeriksaan terhadap transaksi antara pihak ke 3 dengan pihak Hotel. Dimana terdapat indikasi “Pemahalan” harga.
Dirinya menegaskan, KPU sendiri telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan regulasi, termasuk melaui e-katalog dalam pemilihan penyedia.
“Kita Lewat e-katalog, ternyata BPK juga memerika transaksi pihak ke 3 ke pihak hotel. BPK juga memeriksa pihak hotel, harga pihak ke 3 dari hotel ternyata lebih murah dari harga yang ditawarkan ke KPU,” tandasnya. (Cuni)



Komentar