Kabupaten Tangerang
Beranda » Resahkan Masyarakat, Galian C di Rancakelapa Ditutup Polsek Panongan

Resahkan Masyarakat, Galian C di Rancakelapa Ditutup Polsek Panongan

Polsek Panongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas galian C di Kampung Korelet RT 002/003, Desa Rancakelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/5/2026).

TANGERANG, LensaPublik.co.id – Polsek Panongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas galian C di Kampung Korelet RT 002/003, Desa Rancakelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/5/2026).

Langkah cepat tersebut dilakukan setelah warga menyampaikan keluhan atas aktivitas kendaraan pengangkut tanah yang hilir mudik dari lokasi galian dan dinilai meresahkan masyarakat. Selain menyebabkan polusi udara akibat debu, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan memicu kerusakan jalan lingkungan hingga membahayakan pengguna jalan.

Usai menerima laporan masyarakat dan beredarnya video aktivitas galian di media sosial, Kapolsek Panongan IPTU Irruandy Aritonang, SH bersama personel Polsek Panongan langsung turun ke lokasi didampingi aparat Desa Ranca Kalapa serta Satpol PP Kecamatan Panongan untuk melakukan pengecekan.

Di lokasi, petugas mendapati aktivitas galian tanah milik Abdul Malik masih berlangsung. Setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait, aparat kepolisian langsung menghentikan sementara kegiatan tersebut.

Kapolsek Panongan IPTU Irruandy Aritonang, SH mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.

Konsolidasi Jelang Pemilu 2029, NasDem Tangerang Target Menang Pileg dan Pilkada

“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan warga. Aktivitas ini kami hentikan sementara karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, polusi udara, kerusakan jalan serta membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar IPTU Irruandy.

Selain penghentian aktivitas, petugas juga memberikan himbauan dan penjelasan hukum kepada pemilik lahan agar tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Warga sebelumnya mengaku resah dengan intensitas kendaraan pengangkut tanah yang melintas di kawasan permukiman. Debu yang ditimbulkan dinilai mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga, terutama pada saat musim panas dan cuaca kering.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kepala Desa Ranca Kalapa Suherman, SE, anggota Intelkam Polsek Panongan BRIPKA Sidik P, staf desa Wijaya, Ketua RT 002/003 Wandi serta pemilik lahan Abdul Malik.

Polsek Panongan memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Panongan. (Cuni)

Dolar Tembus RP. 17.500 : Jika APBN Terkoreksi, APBD Berpotensi Rasionalisasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×