Kabupaten Tangerang
Beranda » Kadis DLHK Irit Bicara Soal Mesin Mangkrak, Bungkam Ditanya Tarif Retribusi Sampah Rp 500 Ribu

Kadis DLHK Irit Bicara Soal Mesin Mangkrak, Bungkam Ditanya Tarif Retribusi Sampah Rp 500 Ribu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat.

TANGERANG, LensPublik.co.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat Akhirnya angkat bicara ikhwal penyebab mesin pengolah sampah yang sudah berbulan-bulan mangkrak di TPS 3R Telaga Bestari karena terkendala pasokan listrik.

Melalui pesan aplikasi Whatsapp, Ujat menyebutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses pengadaan listrik dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Lagi proses pengadaan listriknya dengan PLN,” tulis Ujat melalui pesan aplikasi Whatsapp, Kamis (30/4/2026).

Meski demikian, Ujat tidak menjelaskan secara rinci terkait persoaln pengadaan listrik yang ia maksud. Sedangkan, berdasrkan informasi yang dihimpun, pembangunan gardu listrik di TPS 3R Talaga Bestari sudah berbulan-bulan tak kunjung selesai.

Ujat juga engggan berkomentar saat ditanya beberapa pertanyaan terkait persoalan pengelolaan sampah, termasuk tarif retribusi sebesar Rp 500 ribu untuk sekali pengangkutan sampah dari TPS 3R Talaga Bestari ke TPA Jatiwaringin, menggunakan armada dump truk milik DLHK Kabupaten Tangerang.

Konsolidasi Jelang Pemilu 2029, NasDem Tangerang Target Menang Pileg dan Pilkada

Diberitakan sebelumnya, tarif pelayanan pengangkutan sampah di Kabupaten Tangerang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk sekali pengangkutan menggunakan armada dump truk ke TPA Jatiwaringin, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mematok tarif sebesar Rp 500 ribu.

Padahal, dalam Perda disebutkan pengambilan sampah dari sumber ke TPS menggunakan armada dump truck/armroll (kapasitas 6 kubik) Rp210.000 per ritase.

“Untuk sekali pengangkutan menggunakan armada dump truk DLHK ke TPA Jatiwaringin, kami dipinta Rp 500 ribu, Dalam bulan ini sudah 33 ritase, berarti total biaya angkut yang sudah kami keluarkan sebesar Rp 16,5 juta,” kata Maman, Sabtu (25/4/2026) lalu.

Ia mengaku, untuk menutupi biaya operasional dan gaji para pekerja, pihaknya memberlakukan tarif retribusi bagi masyarakat yang ingin membuang sampah ke TPS 3R tersebut

Dolar Tembus RP. 17.500 : Jika APBN Terkoreksi, APBD Berpotensi Rasionalisasi

Di samping itu, di TPS 3R tersebut terdapat mesin pengolah sampah bantuan dari DLHK seharga Rp 3.604.193.310 yang dibiayai APBD Kabupaten Tangerang tahun 2025, hingga kini belum bisa beroperasi karena terkendala pasokan listrik. (Cuni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×