TANGERANG, LensaPublik.co.id – Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle (TPS 3R) Telaga Bestari, berlokasi di Kampung Sumur, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kamis (30/4/2026).
Sidak ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penyebab mesin pengolah sampah bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang yang dibeli pada tahun 2025 seharga Rp 3.604.193.310, namun hingga kini belum beroperasi.
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi mengatakan, dari hasil Sidak diketahui bahwa mesin pengolah sampah tersebut belum bisa beroperasi karena terkendala pasokan listrik.
“Mesin ini kan butuh daya listrik besar, untuk pengadaan gardu listriknya sudah diajukan ke pihak PLN,” ujar Ustur di TPS 3R Telaga Bestari.

Politisi Partai Kebaangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang dinilai belum optimal dan masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari infrastruktur hingga rendahnya kesadaran masyarakat.
Ustur mengungkapkan bahwa
salah satu kendala utama adalah belum jelasnya pembagian peran antar pihak dalam pengelolaan sampah. Selama ini, beban pengelolaan cenderung ditumpukan pada desa atau TPS3R, padahal kapasitasnya terbatas.
“Jadi, tidak bisa semua dibebankan ke satu titik. Pengelolaan sampah ini harus ditangani secara ekosistem, mulai dari masyarakat, TPS, hingga pihak pemerintah,” katanya.
Ustur menjelaskan, idealnya masyarakat bertugas memilah sampah dari sumber, TPS3R fokus pada pemilahan dan pengolahan awal, sementara pengolahan lanjutan seperti residu ditangani di tingkat TPA kabupaten.
“Misalnya, Dinas Pertanian membantu memaskan kompos hasil TPS3R, kemudian pemerintah desa membantu sosialsisi ke masyarakat. Jadi perlu penguatan ekosistem,” ujarnya.
Politikus dua periode ini mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan sampah, tidak hanya mengandalkan satu pihak saja.
“Masalah sampah ini tanggung jawab bersama. Harus ada kolaborasi dan pembagian tugas yang jelas agar bisa diselesaikan secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Dibertitakan sebelumnya, mesin pengolah sampah seharaga miliaran rupian milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dibiarkan mangkrak berbulan-bulan di Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle (TPS 3R) Telaga Bestari, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa.
Mesin yang yang dianggarakan dari APBD Kabupaten Tangeang tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3.604.193.310 itu, hingga kini belum bisa difungsikan. Musababnya, terkendala pasokan listrik. (Cuni)



Komentar