Kabupaten Tangerang
Beranda » Mesin Pengolah Sampah Rp 3,6 Miliar Milik DLHK Mangkrak di TPS 3R Talaga Bestari

Mesin Pengolah Sampah Rp 3,6 Miliar Milik DLHK Mangkrak di TPS 3R Talaga Bestari

Tumpukan sampah di TPS 3R Talaga Bestari

TANGERANG, LensaPublik.co.id – Mesin pengolah sampah seharga miliaran rupian milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dibiarkan mangkrak berbulan-bulan di Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle (TPS 3R) Telaga Bestari, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa.

Mesin yang yang dianggarakan dari APBD Kabupaten Tangeang tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3.604.193.310 itu, hingga kini belum bisa difungsikan, penyebabnya, terkendala pasokan listrik.

Pengelola TPS 3R Telaga Bestari, Maman, mengaku bahwa sudah sekitar empat bulan pengolahan sampah di TPS yang ia kelola tidak beoperasi secara optimal. Hal itu disebabkan mesin pengolah sampah bantuan dari DLHK belum bisa difungsikan karena membutuhkan pasokan listrik daya besar.

“Pembangunan gardu listrik nya belum selesai, jadi mesin tidak bisa digunakan. Semuanya yang mengurus dari pihak DLHK, kita hanya pengguna saja,” kata Maman saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.

Lanjut Maman, karena mesin tidak dapat difungsikan, terpaksa para pekerja pun melakukan pemilahan secara manual. Hal ini tentunya, untuk mengurangi beban volume sampah yang dibuang ke TPA Jatiwaringin.

Konsolidasi Jelang Pemilu 2029, NasDem Tangerang Target Menang Pileg dan Pilkada

“Mau tidak mau pemilahannya dilakukan manual, jadi TPS 3R kami belum berjalan maksimal,” tandasnya.

Terpisah, dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait persoalan tersebut, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat tak kunjung memberikan jawaban. (Cuni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×