Kabupaten Tangerang
Beranda » Bising dan Meresahkan, Warga Tuntut Bengkel Bubut Skala Industri di Cikupa Ditutup

Bising dan Meresahkan, Warga Tuntut Bengkel Bubut Skala Industri di Cikupa Ditutup

Warga Kampung RT 12 RW 05, Cikupa Induk, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengeluhkan keberadaan sebuah perusahaan yang berdiri di tengah-tengah pemukiman mereka.

LensaPublik.co.id – Warga Kampung RT 12 RW 05, Cikupa Induk, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengeluhkan keberadaan sebuah perusahaan yang berdiri di tengah-tengah pemukiman mereka. Mereka merasa terganggu oleh suara bising aktifitas perusahaan tersebut.

Protes dituangkan dalam Surat Penolakan Kegiatan Usaha PT Indra Nita Tekindo yang ditandatangani oleh puluhan warga sekitar pabrik. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.

Salah seorang warga, Anggy Muda mengatakan, masyarakat sekitar pabrik sangat terganggu dengan kehadiran bengkel bubut skala industri tersebut. Kebisingan mesin pabrik yang sudah beroperasi sekitar satu tahun itu, menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

“Kami sangat terganggu, suara bising dentuman mesin itu selalu terdengar setiap pabrik beroperasi,” katanya.

Lanjut Anggy, selain menimbulkan gangguan kebisingan, perusahaan PT Indi juga diduga menjadi biang keladi penyebab kerusakan jalan di wilayah tersebut. Jalan lingkungan yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan warga, kini remuk akibat beban alat berat dan armada besar milik perusahaan.

Bupati Tangerang Dampingi Gubernur Banten Tinjau Pelayanan RSUD Kabupaten Tangerang

“Kami juga menduga bahwa perusahaaan memiliki perizinan lengkap dari pihak berwenang. Dari awal pembangunan, pihak perusahaan tidak pernah mesosisalisasikan kepada masyarakat terkait pendirian perusahaan plastik tersebut,” ungkap Anggy.

Dalam surat tersebut, warga menuntut Pemerintah Kabupaten (Tangerang) melalui Dinas Tata Ruang dan Banguna (DTRB) agar segera menghentikan sementara operasional perusahaan tersebut, sebelum PT IIndra Nata Teknindo melakukan perbaikan, sehingga aktifitas pabrik tidak mengganggu warga.

“Kami tunggu tindakan tegas dari pihak pemerintah, jangan sampai keresahan warga menimbulkan gerakan atau aksi-aksi diluar ketentuan,” pungkasnya. (Cuni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×