LensaPublik.co.id – Rentetan kecelakaan maut di ruas Jalan Pasar Kemis–Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang diduga disebabkan jalan rusak berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Tak main-main, ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun kini membayangi para pejabat penyelenggara penanggung jawab jalan, jika terbukti abai dalam pemeliharaan jalan.
Ancaman tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mengatakan bahwa kerusakan infrastruktur jalan tak lagi bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata,
melainkan menyentuh aspek tanggung jawab hukum pejabat publik, sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
“Pembiaran jalan rusak hingga memicu kecelakaan lalu lintas adalah bentuk kelalaian yang bisa menyeret penyelenggara jalan ke ranah hukum. Apalagi ini sampai memakan korban jiwa, itu kategorinya sudah perbuatan pidana yang hukumannya relatif berat,” kata Trubus saat dihubungi wartawan, Rabu (18/2/2026).
Menurut Trubus, insiden meninggalnya empat pengendara di jalan Raya Pasar Kemis dalam kurun waktu kurang dari satu bulan tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa. Melainkan, ada dugaan unsur kelalaian pemerintah karena abai dalam pemeliharaan infrastruktur jalan. Ia menduga salah satu penyebab kecelakaan tersebut adalah faktor kondisi jalan rusak.
“Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan yang dapat membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Selain tanggung jawab hukum, Trubus juga menyoroti pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah saat terjadi kerusakan jalan. Menurutnya, alasan keterbatasan anggaran tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menunda perbaikan.
“Itu alasan dari pembenaran. Itu bohong. Jadi dalam hal perbaikan jalan yang karena berlubang, itu harus langsung dilaksanakan (perbaikan) hari itu juga, jadi tidak boleh menunggu korban. Dan itu tanggung jawab bina marga kan. Mereka harus segera (perbaiki), jangan alasan anggarannya gak ada,” tegasnya.
Trubus menyarankan agar keluarga korban maupun masyarakat melaporkan insiden tersebut kepada lembaga yang berwenang, seperti Ombudsman. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kelalaian pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan publik, termasuk pemeliharaan jalan.
“Laporannya bisa (juga) ke ombudsman juga, nanti ombudsman yang menindaklanjuti juga. Di daerah kan ada Ombudsman tuh, jadi nanti mereka yang bertindak itu. Sebenarnya begitu ada yang meninggal itu pemerintah daerah harus cepat cepat, harus memberikan tanggung jawabnya,” terangnya.
Selain itu, Trubus menilai kasus ini mencerminkan masalah mendasar dalam pengelolaan jalan di Kabupaten Tangerang, yaitu lemahnya koordinasi antar OPD dan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan perawatan infrastruktur.
“Dilaporkan saja, karena itu perbuatan melawan hukum. Salah sendiri jadi pejabat, kalau gak mau (bertanggung jawab) jangan jadi pejabat. Karena undang-undangnya bunyi begitu kok,” tandasnya. (Cuni)



Komentar