Kabupaten Tangerang
Beranda » Sepekan Setelah Ditutup Polisi, Galian C di Panongan Beroperasi Kembali

Sepekan Setelah Ditutup Polisi, Galian C di Panongan Beroperasi Kembali

Aktivitas galian C di Desa Rancakalapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, kembali beroperasi meski sebelumnya telah ditutup aparat kepolisian.

TANGERANG, LensaPublik.co.id – Aktivitas galian C di Desa Rancakalapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, kembali beroperasi meski sebelumnya telah ditutup aparat kepolisian.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan intensitas kendaraan pengangkut tanah yang melintas di kawasan permukiman.

“Meresahkan sekali pak, selain mengganggu kenyamanan, akitivitas truk tanah ini juga dikhawatirkan dapat membahayakan keselematan pengguna jalan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas galian yang diduga ilegal tersebut.

Ia menilai, keberadaan galian c itu tidak hanya merusak lingkungan dan infrastruktur, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Potong Hewan Kurban, Ketua DPRD: Tradisi Baik Harus Terus Dijaga

“Kami mohon ini jadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan pemerintah,” katanya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kembali beroperasinya tambang tersebut. (Cuni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×