Kabupaten Tangerang
Beranda » Usai Dikeluhkan Pimpinan Ponpes, One Two Six Citra Raya Tampilkan DJ Nathalie Holscher

Usai Dikeluhkan Pimpinan Ponpes, One Two Six Citra Raya Tampilkan DJ Nathalie Holscher

Disc Jockey (DJ) Nathalie Holscher.

LensaPublik.co.id – Malam hiburan spektakuler siap mengguncang kawasan Citra Raya dan sekitarnya. Tempat Hiburan Malam (THM) 126 (One Two Six) yang berlokasi di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangeerang, dijadwalkan akan menghadirkan Disc Jockey (DJ) Nathalie Holscher.

Kehadiran DJ sekaligus entertainer papan atas ini dipastikan menjadi magnet bagi pencinta musik dan hiburan malam di Kabupaten Tangerang.

Selebriti sekaligus DJ Nathalie Holscher dijadwalkan akan hadir di tempat hiburan 126 pada Senin (21/4/2026) malam. Informasi mengenai rencana penampilan Nathalie Holscher, itu telah beredar luas di media sosial.

Namun, rencana penampilan tersebut menuai sorotan publik. Pasalnya, even itu digelar ditengah keresahan warga sekitar yang mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan akibat aktivitas tempat hiburan terbesar di kawasan Citra Raya tersebut.

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Macankikik di Kampung Nalagati, Kelurahan Mekar Bakti, Sirojudin menyampaikan bahwa kebisingan tersebut kerap mengganggu waktu istirahat para santri.

Realisasi Retribusi Parkir di Kabupaten Tangerang Tak Capai Target, Sepanjang 2025 Hanya Rp 5 Juta

Selain itu, tempat hiburan yang dikabarkan milik menantu pengusaha Toko Iyan tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan lengkap dari pemerintah.

Rencana penampilan DJ Nathalie Holscher ditengah riak-riak protes warga dan persoalan kelengkapan perizinan, terkesan menunjukan sikap pengelola tempat hiburan malam 126 tidak memperdulikan norma sosial dan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, menyatakan sikap tegas tidak mentolelir Tempat Hiburan Malam (THM), yang pada praktiknya menjadi sarang maksiat, berdampak buruk serta melanggar norma sosial dan agama.

Hal tersebut diungkapkan Sekjen MUI Kabupaten Tangerang, Kyai Nur Alam, menanggapi semakin maraknya Tempat Hiburan Malam di sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang.

“MUI Kabupaten Tangerang menegaskan, tidak pernah mentolerir Tempat Hiburan Malam yang mengandung unsur kemaksiatan dunia hiburan malam,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).

Bupati Tangerang Sebut Kadus Garda Terdepan Pelayanan Publik

Kyai Nur Alam mengungkapkan, bahwa memang saat ini Tempat Hiburan Malam sudah menjadi tempat yang difavoritkan banyak orang. Pihaknya pun mengaku khawatir, dengan persoalan yang dinilai dapat merugikan dan berpengaruh buruk bagi generasi muda ini.

“Tempat Hiburan Malam, menjadi salah satu tempat favorite bagi anak muda. Fenomena ini, menyebabkan banyak sekali pengaruh buruk bagi generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Semakin bertumbuhnya THM ini pun tentu membawa kekhawatiran sendiri bagi MUI, terutamanya berkaitan dengan dampak buruk terhadap moral, dengan terjadi banyaknya penyimpangan-penyimpangan seperti pergaulan bebas dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Hiburan malam ini sangat memicu gaya hidup konsumtif, rentan terjadinya pergaulan bebas, penyalahgunaan obat-obat terlarang yang pastinya melanggar norma sosial dan agama” pungkasnya. (Cuni)

Sidak WFH, Soma Pastikan ASN Kabupaten Tangerang Tetap Produktif

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×