LensaPublik.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) mengajukan pengurangan luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sebab banyak investasi di sektor perumahan dan industri yang terganjal penetapan LSD tersebut.
Persoalan pemanfaatan lahan di Kabupaten Tangerang mulai muncul sejak keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) terbaru, yang mengatur penetapan LSD kabupaten dan kota di 8 provinsi. Penetapan LSD sejatinya sangat positif, yakni untuk menjamin ketahanan pangan di Indonesia dengan melindungi lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Hendri Hermawan melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Dadan Risnandar, mengatakan bahwa berdasarkan SK Kementrian ATR/BPN terbaru, luas LSD di wilayahnya ditetapkan seluas 34 ribu hektare. Namun di lain sisi, lahan pertanian yang ditetapkan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031 seluas 12 ribu hektare.
“Dengan keluanya SK Menteri ATR/Kepala BPN tersebut, banyak lahan kuning yang dialokasikan untuk permukiman dan lahan merah untuk industri di Kabupaten Tangerang yang mendadak berstatus LSD,” kata Dadan, Jumat (28/2/2026).
Dadan mengungkapkan, titik LSD seluas 34 ribu hektar yang ditetapkan pemerintah pusat melalui SK Kementrian ATR/BPN tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang. Sehingga, banyak lahan yang secara sah telah dimiliki pengembang properti maupun industri terganjal oleh kebijakan baru tersebut.
“Oleh sebab itu, kami meminta pemerintah pusat untuk mengurangi luasan LSD. Sebab, dari seluas 34 ribu hektare LSD yang ditetapkan, ada banyak lahan yang sudah dimiliki pengembang. Bahkan sejumlah lokasi sudah memiliki izin KKPR dan sudah terbangun sesuai dengan Perda RTRW,” ungkapnya.
Menurut Dadan, penetapan LSD oleh pemerintah pusat sejatinya kebijakan yang sangat positif, yakni untuk menjamin ketahanan pangan di Indonesia dengan melindungi lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi.
Namun meski demikian, penetapan LSD oleh Kementerian ATR tersebut, diharaokan mempertimbangkan kondisi rill di lapangan. Sehingga tidak menghambat laju investasi dan pembangunan di Kabupaten Tangerang.
“Kami harap ada pertimbangan dari pemerintah pusat, agar beberapa lokasi yang sudah memiliki izin KKPR dan bangunan sesuai dengan Perda RTRW, dikeluarkan dari peta LSD, ” tandasnya. (Cuni)



Komentar
Pemerintah mengajukan penghapusn LSd berdasarkn PKKPR dev yg sudah dikeluarkn perizinan ny..tapi di tahun 2026 dikeluarkn tentang LBS ( lahan baku sawah ) sehingga sama aja tdk bisa proses di BPN nya..🙏