Kabupaten Tangerang
Beranda » UPTD PPD Balaraja Buka Gerai Samsat di Kantor Kecamatan Kronjo, Dekatkan Pelayanan Pajak kepada Masyarakat

UPTD PPD Balaraja Buka Gerai Samsat di Kantor Kecamatan Kronjo, Dekatkan Pelayanan Pajak kepada Masyarakat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui UPTD PPD Balaraja resmi membuka Gerai Samsat di Kantor Kecamatan Kronjo.

LensaPublik.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui UPTD PPD Balaraja resmi membuka Gerai Samsat di Kantor Kecamatan Kronjo. Langkah ini menjadi upaya nyata dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Peresmian gerai tersebut dilaksanakan pada Sabtu (3/1/2026) dan dihadiri sejumlah pejabat daerah setempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD PPD Balaraja, Awal Pasenggong, menjelaskan bahwa di Kabupaten Tangerang saat ini terdapat dua kantor Samsat, yakni Samsat Kelapa Dua yang melayani 10 kecamatan dan Samsat Balaraja yang melayani 19 kecamatan.

“Alhamdulillah, di awal tahun 2026 ini kami membuka gerai pertama di Kantor Kecamatan Kronjo. Ini menjadi pilot project karena sebelumnya belum pernah ada gerai Samsat yang dibuka di kantor kecamatan di Kabupaten Tangerang,” ujar Awal.

Ia menambahkan, pembukaan gerai ini merupakan bentuk sinergitas antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Pemkot Tangerang Siap Realisasikan Waste to Energy, Sachrudin Ajak Warga Konsisten Pilah Sampah

Selain itu, kehadiran gerai di kecamatan diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Masyarakat yang datang ke kantor kecamatan untuk mengurus dokumen kependudukan kini juga bisa langsung membayar pajak kendaraan. Pelayanan bisa dilakukan dalam satu wilayah,” jelasnya.

Pada tahun 2026, Samsat Balaraja berencana membuka sejumlah gerai serupa di kantor-kantor kecamatan maupun fasilitas pemerintah lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kebijakan ini juga sejalan dengan instruksi pimpinan agar tidak lagi menyewa lokasi gerai, sehingga sinergitas antarinstansi benar-benar terwujud,” pungkas Awal. (Asep)

 

Disnaker Kabupaten Tangerang Lepas Peserta Pelatihan dan Pemagangan ke Jepang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×