LensaPublik.co.id – Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 mendapat dukungan dari praktisi hukum. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran Polri pada pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
Perkap 10/2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri pada sejumlah kementerian dan lembaga negara, di antaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, serta Kementerian ATR/BPN.
Praktisi hukum sekaligus Bendahara PW Pemuda Muhammadiyah Banten, Moh. Riefqi Saputra, S.H., M.H, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk fleksibilitas birokrasi yang dibutuhkan negara modern, tanpa mengabaikan prinsip profesionalisme dan pengawasan.
“Perkap ini merupakan aturan internal yang lazim dalam sistem ketatanegaraan selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi,” ujarnya, Jumat (14/12/2025).
Menurutnya, penempatan personel Polri di kementerian/lembaga merupakan bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan stabilitas administrasi negara.
Ia juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan terkait Perkap tersebut adalah hal wajar dalam demokrasi, namun kritik sebaiknya disampaikan secara objektif dan berbasis hukum.
“Perkap 10/2025 bukan langkah mundur demokrasi, melainkan upaya adaptif negara dalam menjawab tantangan pemerintahan modern,” pungkasnya. (Rls/KJK)



Komentar