TANGERANG, LensaPublik.co.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang mengabulkan gugatan pihak PT. Bumi Sejahtera Puramas dalam kasus sengketa kepemilikan tanah di Desa Kadu, Kecamatan Curug, menuai sorotan publik.
Pasalnya, pihak tergugat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) kalah usai digugat oleh pengembang Paramount Petals dengan dasar Fotocopy Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang tidak tercatat di arsip resmi kecamatan.
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), Lukman Hakim menilai, putusan PN Tangerang yang menetapkan pihak penggugat sebagai pemilik sah atas objek tanah yang disengketakan, jelas mencederai rasionalitas hukum pembuktian.
“Putusan Majelis Hakim PN Tangerang dalam kasus sengketa kepemilikan lahan antara pihak ahli waris Nasim Bin Tian (tergugat 2) melawan PT. Bumi Sejahtera Puramas, telah memunculkan sebuah anomali yang sangat krusial dalam sistem peradilan perdata dan hukum agraria di Indonesia,” kata Lukman, Kamis (10/6/2026).
Ia mengungkapkan, merujuk pada ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung yang sudah sangat mapan selama puluhan tahun, instrumen surat berupa fotocopy kehilangan seluruh esensi autentisitasnya dan tidak sah dijadikan alat bukti mandiri apabila tidak dapat diselaraskan dengan dokumen aslinya di muka persidangan.
“Terlebih lagi, pihak ahli waris secara konsisten dan vokal menyangkal keberadaan dokumen tersebut, yang seharusnya secara otomatis menggugurkan kekuatan pembuktian fotocopy AJB tu menjadi nol di mata hukum,” ujarnya.
Lanjut Lukman, kejanggalan menjadi semakin tak terbantahkan ketika penelusuran fakta di lapangan mengungkap bahwa oknum notaris pembuat fotocopy AJB penggugat tidak tercatat sebagai mitra resmi di portal Badan Pertanahan Nasional (BPN). Secara hukum administrasi, ketiadaan status kemitraan ini menegaskan bahwa oknum tersebut tidak memiliki hak akses maupun otoritas untuk memverifikasi orisinalitas buku tanah.
“Dengan demikian, produk akta tersebut cacat formil dan harus dinyatakan batal demi hukum. Penerbitan dokumen yang diklaim sebagai AJB tersebut jelas merupakan bentuk penyelundupan hukum yang sangat terang benderang,” imbuhnya.
Menurut Lukman, kontruksi legal pihak pengembang dalam kasus sengketa tanah tersebut menjadi semakin rapuh karena dokumen Surat Pelepasan Hak (SPH) sebagai pelengkap alat bukti pendukung yang diajukan dalam persidangan tidak tercatat dalam register Kecamatan Curug.
Disebutkan Lukman, menggabungkan sebuah instrumen pelepasan hak yang jejak administratifnya anonim dengan fotocopy akta transaksi yang pembuatnya terisolasi dari sistem sentral BPN, lalu menggunakannya untuk meruntuhkan kedaulatan sebuah SHM, merupakan kegagalan fundamental lembaga peradilan dalam menakar kekuatan pembuktian.
“SHM sejatinya didesain oleh negara sebagai instrumen kepemilikan tertinggi yang memberikan jaminan kepastian hukum, bukan sekadar dokumen yang bisa dianulir oleh manifestasi administratif sekunder yang orisinalitasnya sangat diragukan,” ungkapnya.
Lukman berpendapat, kebuntuan keadilan substantif yang menimpa pihak tergugat dalam kasus tersebut harus dilawan secara agresif dan terukur. Penyusunan memori banding ke Pengadilan Tinggi menjadi krusial untuk mengevaluasi ulang penerapan instrumen hukum dan fakta material terkait keabsahan fotocopy tersebut. Lebih dari itu, langkah perlawanan juga perlu diperluas melalui pelaporan pidana atas indikasi penggunaan dokumen fiktif, serta keterlibatan Komisi Yudisial untuk mengawasi integritas proses peradilan.
“Jika preseden yang mendelegitimasi SHM ini tidak dikoreksi secara tuntas, efek dominonya terhadap sosiologi hukum dan iklim investasi nasional akan sangat destruktif. Celah prosedural ini akan dengan mudah diduplikasi oleh sindikasi mafia tanah untuk merekayasa perampasan hak atas lahan-lahan bernilai tinggi. Perlawanan hukum ini bukan sekadar upaya memulihkan hak perdata satu keluarga, melainkan wujud kontrol sosial untuk merestorasi kedaulatan SHM sebagai representasi kehadiran negara dalam melindungi ruang hidup warganya,” tuturnya. (Cuni)



Komentar