TANGERANG, LensaPublik.co.id – Disaat OPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sedang melakukan efesiensi dengan cara memangkas pos-pos belanja yang kurang profuktif, namun hal berbeda justru ditunjukan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tangerang.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Banten menemukan pembayaran honorarium pelaksanaan salah satu kegiatan di Disporabudpar Kabupaten Tangerang tidak sesuai ketentuan.
Temuan ini terungkap setelah tim auditor BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap pelaksanaan kegiatan di dinas tersebut. Terdapat adanya tumpang tindih anggaran pada pelaksanaan kegiatan Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), Lembaga, Pranata Kebudayaan yang diselenggarakan Disporabudpar.
Dalam LHP tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 28.200.000. Hal itu terjadi karena diduga Disporabudpar Kabuoaten Tangerang melakukan pembayaran ganda.
Pada pelaksaan kegiatan tersebut, selain membayarkan honorarium narasumber kepada Direktur CV TK dan BYF pakar hukum, masing-masing sebesar Rp 1,8 juta, Disporabudpar juga merealisasikan pembayaran terpisah sebesar Rp 30 juta kepada CV TK.
Padahal dalam surat kontrak kerjasama, selaku pihak ketiga yang ditunjuk Disporabudpar, CV TK berkewajiban memberikan pengarahan sekaligus mengurus pengajuan legalitas formal bagi enam sanggar seni yang telah ditentukan.
Tak hanya itu, BPK juga mencatat beberapa permasalahan, terkait pelaksana kegiatan yang dilaksanakan pada Disporabudpar tersebut, salahsatunya ketidaksesuaian antara KAK dengan realisasi kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), Lembaga, Pranata Kebudayaan, itu seharusnya diselenggarakan dalam bentuk seminar dengan menghadirkan narasumber, yang mekanisme pembayaranya adalah honorarium narasumber kepada orang perseorangan.
Adapun narasumber yang harus dihadirkan pada kegiatan tersebut, adalah pakar dari hukum/notaris, bagian perizinan dan ketua Dewan Kesenian Kabupaten Tangerang, sesuai yang sudah ditetapkan dalam KAK.
Sementara itu, hasil pemeriksaan atas KAK, dokumen pertanggungjawaban rincian kegiatan serta hasil wawancara dengan pegawai terkait yang dilakukan oleh BPK, ditemukan bahwa CV TK tidak memenuhi subtansi, karena perusahaan tersebut bukan firma hukum, kantor notaris, maupun lembaga konsultan hukum yang berwenang memberikan keterangan ahli.
Tak hanya itu, rincian tarif biaya yang diajukan CV TK untuk pengurusan legalitas formal bagi enam sanggar seni, pula diduga direkayasa, disusun tanpa dasar regulasi. Bahkan terkesan mengkomersialisasikan layanan pemerintah.
Misalnya, CV TK mengenakan tarif sebesar Rp 3 juta untuk pembuatan NPWP badan usaha bagi enam sanggar seni dan Rp 9 juta untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Padahal dua layanan pemerintah ini sudah sangat jelas tidak dikenakan tarif alias gratis.
Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena Kepala Disporabudpar selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan belanja honorarium pada SKPD yang dipimpinya. Serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak cermat dalam memverifikasi dokumen pembayaran dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kebudayaan Disporabudpar Kabupaten Tangerang, Nurman Rusmana, menegaskan bahwa objek kegiatan yang menjadi temuan BPK tersebut tidak fiktif.
Menurutnya, seluruh rangkaian kegiatan benar-benar riil dilaksanakan di lapangan, permasalahan yang mencuat murni karena kekeliruan administratif.
”Itu kesalahan memang kita akui dari administrasi,” ujar Nurman.
Terkait pengenaan tarif pada pengurusan NPWP dan NIB yang sejatinya gratis, Nurman berdalih pihak dinas memiliki keterbatasan kemampuan dalam memproses sistem tersebut secara mandiri. Alasan itulah pihaknya menyerahkan seluruh proses administrasi kepada CV TK.
”Mereka juga sebenarnya sifatnya ngebantu karena kita juga kan awam,” pungkas Nurman.
Ia menambahkan, Disporabudpar Kabupaten Tangerang sepakat dengan BPK dan telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan pengembalian kelebiham prembayaran ke kas daerah. (Cuni)



Komentar