LensaPublik.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang tengah menelisik dugaan praktik pungutan liar yang melibatkan oknum pejabat. Kasus ini mencuat setelah sejumlah pengusaha penyedia jasa internet (Wi-Fi) melaporkan adanya pungutan liar terkait pemasangan kabel optik di ruas jalan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, para pelaku usaha dibebani biaya tambahan yang bervariasi untuk mendirikan tiang dan menggelar kabel. Nilai tuntutan tersebut berkisar antara Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per meter lari, bahkan terdapat dugaan aksi “tembak” harga dengan nilai setoran mencapai puluhan juta rupiah.
Ironisnya, pungutan yang mengatasnamakan retribusi pemanfaatan aset jalan tersebut diduga kuat tidak memiliki landasan hukum atau perda yang sah. Aliran dana tersebut juga terindikasi tidak pernah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang dilaporkan telah bergerak sejak pertengahan November 2025. Sejumlah saksi telah dipanggil ke Kantor Kejari di Tigaraksa untuk memberikan klarifikasi mengenai kronologi dugaan tindak pidana tersebut.
Salah satu sumber yang identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh jaksa. Ia membeberkan bahwa penyerahan uang puluhan juta rupiah kepada oknum pejabat sempat terjadi di sebuah kafe di Tangerang.
“Kami sudah melakukan pengecekan ke instansi terkait, dan hasilnya uang itu tidak masuk ke kas daerah. Ini murni dugaan praktik pungli,” tegas sumber tersebut, Rabu (04/02/2026).
Menanggapi isu yang berhembus, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, memberikan jawaban diplomatis saat ditemui pada Selasa (28/01/2026). Ia tidak membantah namun juga belum memberikan pernyataan pembenaran sepenuhnya terkait detail pengusutan tersebut.
“Tapi saya juga tidak membenarkan ya,” ujar Arsyad singkat saat dikonfirmasi mengenai progres penyelidikan kasus tersebut di kantornya. (Cuni)



Komentar