Kabupaten Tangerang
Beranda » Satpol PP Tegaskan Komitmen Siap Kawal SE Bupati Tangerang Selama Ramadan

Satpol PP Tegaskan Komitmen Siap Kawal SE Bupati Tangerang Selama Ramadan

Sopo Sanggar Tigaraksa.

LensaPublik.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk mengawal dan melaksanakan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna melalui PPNS PPUD, Mujahidin disela-sela kegiatan patroli di Kawasan Citra Raya, Sabtu (21/2/2026) malam. Menurutnya, guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap SE Bupati Tangerang tersebut, pihaknya akan meningkatkan pengawasan secara rutin, baik pada siang maupun malam hari.

“Kami akan rutin melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini serta menindak tegas bagi yang melanggarnya,” ujarnya.

Pemkab Tangerang telah menerbitkan SE Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah.

Dalam SE Bupati Tangerang yang ditetapkan 18 Februari 2026 itu, ada sejumlah imbauan yang disampaikan guna menjaga kesucian bulan Ramadan 1447 Hijriah di daerah tersebut.

Bupati Tangerang Dampingi Gubernur Banten Tinjau Pelayanan RSUD Kabupaten Tangerang

Dalam surat edaran itu, pelaku usaha rumah makan, kafe, dan restoran yang tetap beroperasi pada siang hari diwajibkan memasang tirai atau penutup sejenis untuk layanan makan di tempat hingga pukul 17.00 WIB. Selain itu, pelaku usaha dilarang menyelenggarakan live music maupun pertunjukan disk jockey (DJ) selama Ramadan.

Untuk usaha hiburan umum seperti bar, karaoke, sauna, spa, panti pijat, refleksi, serta toko penjual minuman beralkohol, diwajibkan tutup sementara mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri 1447 H/2026.

Khusus usaha biliar, operasional dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah itu, kegiatan dihentikan sementara hingga pukul 21.00 WIB dan dapat kembali beroperasi sampai pukul 24.00 WIB.

Selain pengaturan jam usaha, pemerintah daerah juga melarang penjualan maupun pembagian takjil di badan jalan. Masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk takbir keliling dan penggunaan petasan. (Cuni)

RSUD Pakuhaji Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Prima Jelang Idul Fitri 1447 H

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×