LensaPublik.co.id – 6 Desember 2025 — Unit Reskrim Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial BR alias Kidut (21).
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 03.31 WIB di kediaman korban, Syaiful A. Rahman, di Jalan Sukahati II, Kelurahan Sukasari. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya di garasi rumah dalam kondisi kunci masih tergantung dan pagar rumah tidak terkunci.
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat hendak melaksanakan salat tahajud sekitar pukul 03.45 WIB. Rekaman CCTV milik tetangga memperlihatkan seorang pria masuk ke garasi sekitar pukul 03.22 WIB, mengambil sepeda motor, lalu kabur dalam waktu kurang dari 15 menit.
Korban yang juga menjabat sebagai Ketua RT kemudian melaporkan kejadian tersebut secara lisan kepada Kapolsek Tangerang saat kegiatan “Ngopi Kamtibmas” pada 5 Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tangerang AKP Suyatno, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H. saat melakukan patroli tertutup di wilayah Babakan mendapati seorang pria yang ciri-cirinya identik dengan pelaku dalam rekaman CCTV. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial BR alias Kidut. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri tanpa menggunakan alat khusus. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual bersama rekannya berinisial D (DPO) melalui media sosial Facebook pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Jatiuwung dengan harga Rp1.450.000.
Uang hasil penjualan dibagi oleh pelaku, di mana BR mengaku menerima Rp200.000, sementara sisanya digunakan untuk keperluan lainnya.
Barang Bukti yang Diamankan:
• BPKB sepeda motor Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi B-6003-CEN
• Pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian
• Rekaman CCTV
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan, khususnya curanmor, demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. (Imam.S)



Komentar