LensaPublik.co.id – Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial IA (33), warga Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi ternak babi. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp400 juta.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, Rabu (3/12/2025), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban berinisial ML, warga Panongan. Kepada polisi, ML mengaku diajak tersangka untuk berinvestasi dalam bisnis ternak babi potong.
Menurut Septa, tersangka menawarkan investasi tahap pertama sebanyak 100 ekor babi potong, kemudian berlanjut ke tahap kedua dengan jumlah yang sama. Total investasi yang diajukan mencapai 200 ekor babi dengan nilai Rp400 juta.
“Tersangka menjanjikan panen dalam waktu enam bulan dengan bobot babi mencapai 100 kilogram,” ungkap Septa.
Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp400 juta. Namun, setelah beberapa waktu, korban mulai menemukan kejanggalan. Dari pengecekan di kandang babi yang berlokasi di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, korban hanya mendapati 55 ekor babi.
Selain itu, lahan kandang ternyata hanya hasil sewa, dan para pekerja diketahui menerima upah dari uang korban. Kondisi semakin mencurigakan ketika korban bermaksud mengambil babi menggunakan truk, namun mendapati seluruh babi telah dijual oleh tersangka tanpa sepengetahuannya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang. Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Iptu AA Surya Abdul Fitri melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah temannya di wilayah Cimone, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah IA mengabaikan dua kali surat panggilan pemeriksaan.
“Tersangka kemudian kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Septa.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari korban. Ia menilai petugas Polresta Tangerang telah bekerja secara profesional dalam menangani laporan, sejalan dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah agar setiap aduan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21). Perkara tersebut dijadwalkan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Desember 2025. (Imam)



Komentar