Headline
Beranda » Mendagri Terbitkan SE Larangan Kepala Daerah Keluar Wilayah hingga 15 Januari 2026

Mendagri Terbitkan SE Larangan Kepala Daerah Keluar Wilayah hingga 15 Januari 2026

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

LensaPublik.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar wilayahnya. Ketentuan tersebut berlaku hingga 15 Januari 2026.

“Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari 2026,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Tito meminta agar seluruh kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini, terutama bagi daerah yang rawan bencana.

“Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” tegasnya.

Menurut Tito, para kepala daerah tidak akan menghadapi situasi bencana sendirian. Ia memastikan bahwa wilayah terdampak akan mendapatkan dukungan dari seluruh kekuatan, baik provinsi maupun pemerintah pusat.

Zulfikar : Geopolitik Global Pengaruhi Fluktuasi Harga Pupuk di Indonesia

“Rekan-rekan tidak sendiri, rekan-rekan didukung oleh semua kekuatan, baik provinsi maupun dari pemerintah pusat. Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati maupun gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan,” ujarnya.

Mendagri menegaskan bahwa keberadaan kepala daerah di wilayahnya masing-masing sangat diperlukan karena mereka memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tanggap bencana. Jika kepala daerah tidak berada di tempat, maka kinerja perangkat daerah dikhawatirkan tidak akan terarah tanpa koordinasi dan keputusan pimpinan.

“Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” tambahnya.

Sebelumnya, Mendagri telah memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan dari jabatannya karena berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana.

Tito menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat (1) dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, Mirwan belum mengajukan izin perjalanan ke luar negeri ke Kemendagri karena permohonannya sudah terlebih dahulu ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. (Rls)

Pemkab Tangerang Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×