LensaPublik.co.id – Nasib tragis dialami A (27) salah seorang mantan pekerja PT Solusindo Bersama Mulya yang beralamat di Desa Sukanagera, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Ia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah mengalami kecelakaan kerja di perusahaan tersebut.
A kehilangan jari kelingking tangannya setelah mengalami kecelakaan kerja di PT Solusindo Bersama Mulya pada Agustus 2025 lalu. Nahas, selain tidak mendapatkan hak nya, ia malah dipecat dari perusahaan setelah mengalami kecelakaan kerja.
“Gaji saya selama 3 bulan dipotong perusahaan, alasanya untuk biaya pengobatan kecelakaan kerja yang saya alami. Saya datang kesini untuk meminta batuan kepada anggota dewan, agar perusahaan tempat saya bekerja dulu memenehui hak-hak saya,” ujarnya di ruang komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (29/12026).
A menyambangi kantor DPRD beserta istrinya dan diterima Ketua Komosi 2 Saefudin dan anggota Komisi 2 Yakub. Namun, harapan untuk berdialog langsung dengan pihak manajemen perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja buntu. Karena pihak perusahaan maupun Disnaker mangkir tidak memenuhi undangan tersebut.
“Padahal kami sudah mengundang pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang maupun Provinsi Banten, namun, mereka tidak hadir,” kata Yakub.
Ketidakhadiran tersebut memicu kemarahan anggota dewan, terlebih rapat itu membahas isu krusial menyangkut kecelakaan kerja.
Yakub melayangkan peringatan keras kepada manajemen PT Solusindo Bersama Mulya dan Dinas Tenaga Kerja yang mangkir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut. Ia menyatakan tidak akan tinggal diam.
“Kami sangat menyayangkan sikap manajemen perusahaan dan Disnaker yang tidak hadir dalam RDP hari ini. Ini bukan soal sepele, ini soal keselamatan pekerja. Kita akan panggil kembali pihak perusahaan dan OPD terkait,” pungkasnya. (Cuni)



Komentar