Kabupaten Tangerang
Beranda » HIPMI Ngeluh ke DPRD Soal Ruwetnya Perizinan di Kabupaten Tangerang

HIPMI Ngeluh ke DPRD Soal Ruwetnya Perizinan di Kabupaten Tangerang

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komosi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (19/2/2026).

LensaPublik.co.id – Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Tangerang menyoroti hambatan besar yang dihadapi pelaku usaha muda terkait proses perizinan.

Belum terintegrasinya sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital di Kabupaten Tangerang, dinilai menjadi batu sandungan bagi iklim investasi.

Ketua HIPMI Kabupaten Tangerang, Agus Mulyana, mengungkapkan bahwa ketidaksinkronan ini berdampak langsung pada kecepatan dan kepastian berusaha, terutama ketika mengurus proses perizinan.

“Kami menemukan banyak kendala di lapangan terkait proses perizinan. Karena, sistem OSS belum sepenuhnya terintegrasi dengan RDTR,” kata Agus usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komosi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (19/2/2026).

Menurut Agus, keberadaan RDTR yang terintegrasi secara digital sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi investor. Ia menekankan bahwa RDTR digital bukan sekadar peta zonasi, melainkan instrumen transparansi dan kepercayaan antara pemerintah dan dunia usaha.

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

“Untuk itu, kami meminta percepatan penetapan RDTR di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Sebab, keterlambatan penetapan RDTR dapat menghambat laju investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. RDTR ini penting demi percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfud Fudianto, mengatakan bahwa berdasarkan RDP bersama DTRB dan DPMPTSP, terdapat masa transisi sistem dari pusat hingga ke daerah yang memerlukan penyesuaian dan integrasi lebih lanjut.

“Karena sistem ini peralihan, maka perlu penyesuaian. Tetapi, padaprinsipnya, seluruh proses perizinan sudah berjalan sesuai prosedur yang telah ditentukan,” pungkasnya. (Cuni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×