Kota Tangerang
Beranda » Edarkan Tramadol dan Hexymer Ilegal, Pemuda di Teluknaga Ditangkap Polisi

Edarkan Tramadol dan Hexymer Ilegal, Pemuda di Teluknaga Ditangkap Polisi

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seorang pemuda berinisial Zul (25) diamankan.

LensaPublik.co.id – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seorang pemuda berinisial Zul (25) diamankan saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah toko kosmetik di Kampung Babakan Asem, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S, S.Kom., S.I.K., M.H. mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan sebelum akhirnya melakukan penindakan di lokasi.

“Kami menerima informasi adanya peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan warga. Dari hasil observasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penindakan,” ujar Kompol Rihold.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

Dinsos Kota Tangerang Gelar Evaluasi Triwulan I untuk 990 Pekerja Sosial Masyarakat

• 290 butir Tramadol

• 120 butir Hexymer

• Uang tunai hasil penjualan

• Satu unit telepon genggam

Barang-barang tersebut ditemukan dalam tas selempang hitam yang dibawa pelaku.

Operasi Ketupat Jaya 2026 Dimulai, Ribuan Personel Amankan Mudik di Kota Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.

“Obat keras seperti Tramadol dan Hexymer sangat berbahaya karena dapat menimbulkan ketergantungan dan memicu tindak kriminal lainnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Kapolres.

Pelaku saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemasok di balik peredaran tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Imam.S)

Satu Tahun Melangkah Bersama: Kabupaten Tangerang Semakin Sejahtera dan Berdaya Saing

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×