Kabupaten Tangerang
Beranda » Anggota Dewan Dilarang Ikut Campur dalam Pelaksanaan Proyek Pokir

Anggota Dewan Dilarang Ikut Campur dalam Pelaksanaan Proyek Pokir

Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang Erwin Mawardi.

LensaPublik.co.id – Dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kewajiban untuk mengusulkan program-program yang disebut Pokok Pikiran (Pokir).

Pokir adalah usulan program pembangunan yang dihimpun anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat. Selanjutnya dituangkan ke dalam dokumen RKPD atau APBD. Namun, apakah anggota DPRD memiliki kewenangan langsung untuk melaksanakan atau mengawal Pokir menjadi proyek yang dikerjakan oleh mereka sendiri.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang Erwin Mawardi menjelaskan, anggota dewan hanya menampung aspirasi masyarakat, sementara realisasi dan besaran anggaran menjadi kewenangan eksekutif sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Fungsi pokir hanya sebatas usulan atau masukan perencanaan, bukan pelaksanaan. Legislatif tidak berhak menunjuk pelaksana proyek seperti kontraktor, pihak ketiga, CV atau PT tertentu. Pelaksanaan proyek yaitu kewenangan eksekutif atau Pemda melalui OPD terkait,” kata Erwin Mawardi.

Ia memaparkan, mekanisme penggunaan anggaran pokir diawali dari hasil reses anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi masyarakat tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk proposal dan disampaikan kepada pihak eksekutif.

Bupati Tangerang Dampingi Gubernur Banten Tinjau Pelayanan RSUD Kabupaten Tangerang

Dalam tahap selanjutnya, terdapat tim verifikasi dari eksekutif yang akan menilai kelayakan usulan berdasarkan kriteria dan variabel yang tercantum dalam kamus usulan.

“Soal direalisasikan atau tidak, termasuk kemampuan keuangan daerah, itu sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif. DPRD tidak bisa ikut campur,” ujarnya.

Terkait jumlah usulan dan besaran Pokir anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada tahun anggaran 2026, Erwin mengaku lupa. Menurutnya, besaran pokir sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah dan pembahasan bersama Badan Anggaran.

“Kalau untuk jumlah usulan dan anggaran Pokir saya harus cek data dulu,” katanya. (Cuni)

RSUD Pakuhaji Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Prima Jelang Idul Fitri 1447 H

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×