Kabupaten Tangerang
Beranda » AMT Desak Pemkab Tangerang Segera Cairkan Dana Kompensasi Bagi Petani Terdampak Banjir

AMT Desak Pemkab Tangerang Segera Cairkan Dana Kompensasi Bagi Petani Terdampak Banjir

Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Cairkan Dana Kompensasi Bagi Petani Terdampak Banjir.

LensaPublik.co.id – Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT) mendesak Pemerintah Kabupaten (pemkab)Tangerang untuk segera mencairkan dana kompensasi bagi petani yang mengalami kerugian akibat dampak banjir.

Desakan ini didasarkan pada besarnya kerugian ekonomi petani yang telah terukur secara akademik serta kewajiban hukum pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 20 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Koordinator AMT Saepul Bahri mengatakan, pemerintah perlu bergerak cepat memberikan bantuan kepada para petani yang lahannya rusak akibat kebanjiran

Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan AMT, banjir telah berdampak pada 804 hektare sawah di Kabupaten Tangerang, dengan 29,5 hektare di antaranya mengalami gagal panen (puso) dan sisanya mengalami penurunan produktivitas, kerusakan infrastruktur pertanian, serta hangusnya modal usaha tani.

“Total kerugian ekonomi petani diperkirakan mencapai Rp11.054.825.000 atau sekitar Rp11,1 miliar. Ini bukan asumsi liar, ini angka konservatif berbasis data produksi, harga gabah, dan modal usaha tani. Jika pemerintah daerah tidak segera bertindak, maka yang diabaikan bukan hanya petani, tetapi juga amanat Perda,” jelas Saepul.

Bupati Tangerang Dampingi Gubernur Banten Tinjau Pelayanan RSUD Kabupaten Tangerang

Ia menilai, kerugian petani akibat banjir bukan sekadar persoalan teknis, melainkan tanggung jawab struktural pemerintah daerah. Perda Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2021 secara jelas mengamanatkan perlindungan petani dari risiko usaha tani akibat bencana alam, termasuk pemberian kompensasi dan bantuan pemulihan.

“Perda ini bukan pajangan hukum. Pasal-pasalnya dengan tegas mewajibkan pemerintah daerah hadir ketika petani mengalami kerugian akibat bencana. Jika dana kompensasi tidak dicairkan, maka Pemkab Tangerang patut dipertanyakan komitmennya terhadap perlindungan petani,” lanjut Saepul.

Selain kehilangan hasil panen, banjir juga menyebabkan penurunan mutu gabah, keterlambatan tanam, serta kerusakan saluran irigasi dan infrastruktur pertanian. Tanpa kompensasi dan rehabilitasi yang memadai, petani terancam tidak mampu melanjutkan musim tanam berikutnya, yang pada akhirnya berdampak pada ketahanan pangan daerah.

AMT menegaskan bahwa pencairan dana kompensasi bukan kebijakan opsional, melainkan kewajiban hukum yang memiliki dasar regulasi jelas. Oleh karena itu, AMT mendesak:

1. Pemkab Tangerang segera mencairkan dana kompensasi petani terdampak banjir sesuai Perda No. 6 Tahun 2021.

RSUD Pakuhaji Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Prima Jelang Idul Fitri 1447 H

2. Menetapkan besaran kompensasi minimal berdasarkan kerugian riil petani, khususnya untuk menutup modal usaha tani dan kehilangan produksi.

3. Melakukan rehabilitasi infrastruktur pertanian secara cepat dan terukur agar petani dapat kembali berproduksi.

“Jika pemerintah daerah terus menunda, maka ini bukan lagi soal keterbatasan anggaran, tetapi soal keberpihakan. Petani sudah rugi, negara tidak boleh ikut abai,” pungkasnya. (Cuni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×