Kabupaten Tangerang
Beranda » Aktivis Sebut Pernyataan Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Pertontonkan Kelemahan DPRD

Aktivis Sebut Pernyataan Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Pertontonkan Kelemahan DPRD

Aktivis Senior di Kabupaten Tangerang, H. Retno Juarno.

TANGERANG, LensaPublik.co.id – Pernyataan Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi yang menyebut hampir seluruh rekomendasi DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (eksekutif) menuai polemik.

Salah seorang Aktivis senior di Kabupaten Tangerang, H. Retno Juarno mengkritik keras ujaran yang dilontarkan Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang tersebut. Ia menilai ada semacam kekeliruan dalam pemahaman Ustur.

“Saya melihat bahwa justru pernyataan Pak Ustur adalah sebuah ujaran yang mempertontonkan kelemahan lembaga DPRD,” ungkapnya.

Menurut Retno, DPRD dapat melakukan langkah esensial sesuai fungsi, tugas dan wewenan serta hak nya, jika rekomendasinya diabaikan oleh pemerintah daerah. Langkah tersebut meliputi penggunaan Hak Interpelasi (meminta keterangan) dan Hak Angket (penyelidikan).

Ia juga mengingatkan, bahwa fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh DPRD bukan untuk mencari kesalahan-kesalahan eksekutif, tetapi maksudnya agar semuanya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketua Fraksi Gerindra, Camat Curug, HCM Hingga Karang Taruna Patungan Bangun Rumah Warga

“Seharusnya Komisi 4 DPRD meminta keterangan resmi dari eksekutif, apa alasanya mereka tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, jangan hanya sekedar omon-omon menyalahkan pihak eksekutif,” imbuhnya.

Karena itu, Retno meyakini bahwa pernyataan yang dilonntarkan legislator PKB tersebut hanya sekedar retorika semata untuk membangun opini publik. Hal itu tidak menunjukan sosok wakil rakyat yang mempunyai niatan membangun daerah dan persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Pernyataan yang disampaikan Pak Ustur sama sekali bukan bentuk upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat, saya melihat itu tak lebih dari sebuah pencitraan dan gimik belaka,” ungkapnya.

Lebih jauh, Retno mempertanyakan peran aktif anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi dalam merespons persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, anggota legislatif memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Kabupaten Tangerang Pertahankan Tradisi Juara, Raih Gelar Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten Lima Kali Berturut-turut

“Ketika ada permasalahan di pasar Cisoka, dewan Ustur kemana?, ketika warga perumahan mustika dan Pasir Bolang kebanjiran, dewan Ustir juga engga kelihatan turun ke masyarakat. Padahal wilayah tersebut masuk Daerah Pemilihan (Dapil) Pak Ustur,” cetusnya.

Retno juga menyebut, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi tidak menunjukan empati dan kepedulianya terhadap bencana kebakaran yang melanda area Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Padahal, Komisi 4 secara umum membidangi pembangunan, infrastruktur, lingkungan hidup, dan kebersihan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi mengungkapkan keraguanya terhadap keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Keraguan tersebut muncul, ungkap Ustu, karena berbagai rekomendasi DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagian besar tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Padahal, RDP adalah salah satu fungsi pengawasan DPRD untuk mengetahui aspirasi atau laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi oleh masyarakat.

“Hampir semua rekomendasi hasil RDP yang dilaksanakan DPRD melalui komisi-komisi tidak ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif (pemerintah daerah). Sekarang saya tanya, rekomendasi RDP yang mana yang sudah dieksekusi pihak eksekutif,” kata Ustur kepada wartawan beberapa waktu lalu. (Cuni)

Transaksi Sabu Digagalkan, Polres Metro Tangerang Kota Sita Sebelas Paket Siap Edar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×