Pemkot Tangerang Terbitkan Aturan Jam Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H
LensaPublik.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menerbitkan peraturan pembatasan jam operasional rumah makan


